Friday, September 5, 2008

Batasan Waktu dari Khitbah Hingga nikah

Batasan Waktu dari Khitbah Hingga nikah
saya seorang pemuda 25 tahun yang kini bekerja sebagai relawan di salah satu yayasan Islam di Jakarta. Tiga bulan lalu saya meminang seorang gadis yang masih terhitung saudara jauh. Ia dan keluarganya menerimanya dan memberikan gambaran bahwa pernikahan kami secepat-cepatnya baru bisa dilaksanakan setelah dua tahun setengah lagi. Pertimbangan mereka karena memang pinangan saya masih dalam proses menghafal Al-Quran. Mereka pun takut jika menikah sebelum hafal keseluruhan Al-Quran, maka akan sulit mengkhatamkannya setelah menikah. Apalagi saya bukanlah penghafal Al-Quran. Walaupun memang saya ketika kuliah telah menghafal 1 juz namun sekarang Allah melupakannya.
Yang menjadi pertanyaan saya sekarang adalah; apakah ada batas waktu peminangan, mengingat saya takut ia berpaling ke lain hati dan saya yang sudah memiliki hasrat besar untuk segera menikah? Atas jawaban Ustadz saya ucapkan terima kasih, semoga Allah senantiasa mencurahkan perlindungan dan rahmat-Nya kepada ustadz sekeluarga. Amin.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Tidak ada batas waktu tertentu tentang masa penantian setelah khitbah. Batas waktu itu ditentukan oleh pihak wali perempuan dan pihak peminang (laki-laki). Artinya, pihak perempuan harus menanyakan dengan pihak peminang (laki-laki) kapan akan menjalankan pernikahan setelah peminangan itu. Jika kedua belah pihak sepakat untuk menikah sampai ada target-target tertentu, seperti dalam kasus Saudara adalah sampai si perempuan hafal Al Quran, maka itulah rentang masa khitbah yang berlaku.
Pihak perempuan dalam hal ini, tidak boleh menerima pinangan orang lain, tanpa memutuskan dahulu proses waktu khitbah yang pernah diajukan oleh pihak laki-laki. Dan masalah ini, harus diperjelas dahulu antara dua belah pihak. Yakni, jika Anda setuju akan menunggu waktu hingga si perempuan menghafal seluruh Al Quran, maka hal itu harus disampaikan secara jelas sebagai bagian dari khitbah yang anda lakukan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

No comments: